Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM di JLS

- 15 Desember 2022, 10:20 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penyegelan dan pemasangan police line di depan THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Kamis 15 Desember 2022.
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penyegelan dan pemasangan police line di depan THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Kamis 15 Desember 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Baca Juga: Inilah 5 Ciri-ciri Penyakit Jantung di Usia Muda yang Harus Diwaspadai

Usai disegel, Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Serang Faisal langsung membacakan berita acara penyegelan.

"Hari ini Kamis 15 Desember 2022 pukul 9.45 dilakukan penyegelan bangunan resto dan kafe DN atau new star di Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang," ujarnya dalam kegiatan.

Faisal mengatakan THM tersebut melanggar Perda 2 tahun 2018 tentang Trantibum pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 42 ayat 4 huruf b. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah