Baca Juga: Inilah 5 Ciri-ciri Penyakit Jantung di Usia Muda yang Harus Diwaspadai
Usai disegel, Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Serang Faisal langsung membacakan berita acara penyegelan.
"Hari ini Kamis 15 Desember 2022 pukul 9.45 dilakukan penyegelan bangunan resto dan kafe DN atau new star di Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang," ujarnya dalam kegiatan.
Faisal mengatakan THM tersebut melanggar Perda 2 tahun 2018 tentang Trantibum pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Junto pasal 42 ayat 4 huruf b. ***