Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Segel THM di JLS

- 15 Desember 2022, 10:20 WIB
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penyegelan dan pemasangan police line di depan THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Kamis 15 Desember 2022.
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penyegelan dan pemasangan police line di depan THM di JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Kamis 15 Desember 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang kembali melakukan penyegelan terhadap satu tempat hiburan malam atau THM di jalan lingkar selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Kamis 15 Desember 2022.

Penyegelan terhadap THM di JLS Kabupaten Serang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI Polri dan Muspika Kramatwatu.

THM di JLS yang disegel tersebut awalnya bernama New Star namun kini berganti jadi DN kafe dan resto.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Keluarga Rasulullah SAW

Pantauan Kabar Banten, dalam kegiatan tersebut anggota Satpol PP mendatangi lokasi THM JLS sekitar pukul 09.30 pagi.

Saat didatangi lokasi THM dalam kondisi tertutup. Pintu digembok dan tak ada aktivitas di dalam bangunan.

Melihat kondisi tersebut, Satpol PP langsung memasangkan kertas segel di dua pintu THM tersebut.

Selain itu, Satpol PP juga memasang police line di depan pintu masuk THM.

Tak ada perlawanan dalam kegiatan penyegelan THM JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang tersebut.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x