Coconut Island Carita Kabupaten Pandeglang Disegel, Pemilik Bertindak, Ini yang Dilakukan

- 15 Desember 2022, 17:55 WIB
Petugas Bapenda Pandeglang saat memasang spanduk peringatan di lokasi Coconut Island Carita Kabupaten Pandeglang Banten dan pemilik tempat wisata tersebut merespon.
Petugas Bapenda Pandeglang saat memasang spanduk peringatan di lokasi Coconut Island Carita Kabupaten Pandeglang Banten dan pemilik tempat wisata tersebut merespon. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Pemilik Coconut Island Carita, di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mulai mencicil tunggakan pajak hotel dan restoran.

Dari total tunggakan pajak Rp450 juta, yang baru dibayarkan pihak Coconut Island Carita baru sekitar Rp300 juta.

Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa membenarkan, bahwa setelah pihaknya memberikan teguran terhadap pemilik Coconut Island Carita, akhirnya pemilik mulai mencicil tunggakan pajak.

"Alhamdulillah Coconut Island Carita sudah bayar piutang pajak hotel dan restoran yang disetorkan langsung ke rekening pemda (pemerintah daerah)," kata Yunisa, Kamis 15 Desember 2022.

Yunisa mengungkapkan, tunggakan pajak yang dibayarkan Coconut Island Carita belum seluruhnya. Masih menyisakan tunggakan atau piutang sebesar Rp150 juta.

"Dari tunggakan piutang pajak tahun 2021 dan 2022, yang dibayarkan pajak tahun 2021 semuanya, dan pajak tahun 2022 sebagian, dengan total pajak yang sudah dibayarkan sekitar Rp 300 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Coconut Island Carita Kabupaten Pandeglang Disegel, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Yunisa mengimbau, kepada para pengusaha hotel, restoran dan reklame untuk membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan untuk membantu PAD, dan PAD yang masuk untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x