Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, POL PP Kota Tangerang Amankan 2 Penjual Minuman Beralkohol

- 16 Desember 2022, 11:01 WIB
Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua pengusaha minuman beralkohol atau miras yang diduga palsukan surat izin
Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua pengusaha minuman beralkohol atau miras yang diduga palsukan surat izin /Dewi Agustini/Kabar Banten


KABAR BANTEN-Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol atau miras tipe B dan C.

Salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM," terang Kasatpol PP Wawan Fauzi yang ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Islam Perkara Fikih

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," bebernya.

Baca Juga: Mengenal Fibromialgia, Kondisi Rasa Nyeri Pada Tubuh Disertai Lelah Hingga Gangguan Ingatan

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005.

“Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras. Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," kata Wawan.*

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x