Gegara Rapat Paripurna Molor Hingga 5 Jam, DPRD Kota Serang Banten Beri Laporan ke Badan Kehormatan

- 25 Desember 2022, 11:28 WIB
Para pimpinan dewan Kota Serang dan Wali Kota Serang saat menunggu rapat paripurna dimulai yang molor hingga lima jam, pada Kamis 22 Desember 2022.
Para pimpinan dewan Kota Serang dan Wali Kota Serang saat menunggu rapat paripurna dimulai yang molor hingga lima jam, pada Kamis 22 Desember 2022. /Rizki Putri/Kabar Banten

Baca Juga: Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Berikut Persyaratannya

Maka dari itu, pihaknya akan memanggil dan menindaklanjuti perihal penundaan rapat paripurna.

Hal itu dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari, dan kali ini menjadi catatan bagi para pimpinan dewan.

"Kendalanya ada di anggota fraksi masing-masing, dan mereka yang bisa menjawab kenapa tidak bisa datang sesuai dengan jadwal," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan rapat paripurna, kehadiran atau korum menjadi syarat utama.

Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Agama Islam untuk Anak SD

Apabila belum terpenuhi, maka pimpinan rapat harus menundanya dengan jeda waktu maksimal satu jam.

Namun, jika korum tak kunjung terpenuhi, maka rapat bisa ditunda paling lama atau maksimal sampai tiga hari.

"Sesuai tata tertib harus memenuhi korum, setelah kami lihat absensi dan laporan dari sekretariat paripurna belum korum, makanya kami tunda," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah