Baca Juga: Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Berikut Persyaratannya
Maka dari itu, pihaknya akan memanggil dan menindaklanjuti perihal penundaan rapat paripurna.
Hal itu dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi di kemudian hari, dan kali ini menjadi catatan bagi para pimpinan dewan.
"Kendalanya ada di anggota fraksi masing-masing, dan mereka yang bisa menjawab kenapa tidak bisa datang sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan rapat paripurna, kehadiran atau korum menjadi syarat utama.
Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Agama Islam untuk Anak SD
Apabila belum terpenuhi, maka pimpinan rapat harus menundanya dengan jeda waktu maksimal satu jam.
Namun, jika korum tak kunjung terpenuhi, maka rapat bisa ditunda paling lama atau maksimal sampai tiga hari.
"Sesuai tata tertib harus memenuhi korum, setelah kami lihat absensi dan laporan dari sekretariat paripurna belum korum, makanya kami tunda," ucapnya. ***