KABAR BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Republik Indonesia mulai membuka lowongan untuk calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis.
Mengutip dari akun instagram resmi @kemnaker, menjelaskan sejumlah persyaratan umum bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPPK Tenga Teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Berikut persyaratan umum yang perlu diperhatikan dan dilengkapi untuk ikut seleksi calon PPPK Tenaga Teknis di Kemnaker.
Baca Juga: Agar Tidak Ditolak, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Awardee BIP dalam Menulis Karya Ilmiah
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun, sesuai dengan ketentuan dari Kemnaker.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan di Kemnaker.
Tidak pernah diberhentikan dari pekerjaan secara tidak hormat.
Tidak menjadi anggota atau pun terlibat dalam kepengurusan partai politik.