Pemprov Banten Bakal Bayar Tanah Pengganti Wakaf yang Terdampak Pelebaran Jalan, Segini Harganya

- 26 Desember 2022, 09:42 WIB
Musyawarah harga tanah pengganti tanah wakaf pada Jumat, 23 Desember 2022.
Musyawarah harga tanah pengganti tanah wakaf pada Jumat, 23 Desember 2022. /Dok. DPUPR Banten/

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menggantikan tanah wakaf di Lingkungan Lebak, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Pengganti tanah wakaf dilakukan Pemerintah Provinsi Banten lantaran terdampak program pembangunan pelebaran jalan.

Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, pergantian tanah wakaf yang terpakai pelebaran jalan sudah selesai.

Baca Juga: Gegara Rapat Paripurna Molor Hingga 5 Jam, DPRD Kota Serang Banten Beri Laporan ke Badan Kehormatan

Penggantian tanah wakaf tersebut telah disepakati antara pemilik lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi Banten dengan dan kenadziran.

"Alhamdulillah saat musyawarah sudah sepakat antara pemilik lahan dan kenadziran," ujar Arlan, Jumat 23 Desember 2022.

Kata Arlan, tanah pengganti wakaf tersebut akan dibayar pada Desember 2022. "Insya Allah minggu depan akan dibayarkan," katanya.

Arlan menjelaskan, jumlah nilai yang akan dibayarkan kepada pemilik tanah pengganti tanah wakaf kurang lebih sebesar Rp 3,6 miliar.

Nilai yang akan dibayar itu untuk luas tanah pengganti di Kampung Kaong seluas 200 meter persegi dan di kampung Lebak 2600 meter persegi.

Luas tanah pengganti tanah wakaf itu bakal dibayar dengan harga Rp 700 ribu untuk per meter.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah