Jaksa Banding Vonis Bebas Nikita Mirzani oleh Hakim PN Serang, Ini yang akan Dilakukan Kubu Nyai

- 2 Januari 2023, 22:05 WIB
Nikita Mirzani saat menjalani sidang di PN Serang. Usai Nikita Mirzani divonis bebas hakim PN Serang, jaksa melakukan banding dan kubu Nyai akan melakukan hal serupa.
Nikita Mirzani saat menjalani sidang di PN Serang. Usai Nikita Mirzani divonis bebas hakim PN Serang, jaksa melakukan banding dan kubu Nyai akan melakukan hal serupa. /Tangkapan layar /Instagram @nikitamirzanimawardi_172

 

KABAR BANTEN – Vonis bebas terhadap Nikita Mirzani oleh Majelis Hakim PN Serang pada Kamis 29 Desember 2022 lalu, ternyata tak berarti persoalan usai.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang melakukan banding terhadap vonis bebas Nikita Mirzani itu dengan mendaftar kepada Panitera PN Serang, Jumat 30 Desember 2022 atau sehari setelah vonis dijatuhkan.

Upaya banding dilakukan karena jaksa menganggap tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim PN Serang membuat vonis bebas Nikita Mirzani yaitu vonis bebas dijatuhkan dengan pertimbangan jaksa tidak berhasil menghadirkan saksi pelapor Dito Mahendra.

Meski begitu, jaksa mengaku baru akan melimpahkan kembali berkas penyidikan Nikita Mirzani yang sebelumnya itu, setelah pihaknya berhasil menghadirkan Dito Mahendra ke pengadilan.

Baca Juga: Tarif Terbaru Tol Tangerang Merak Lengkap dengan Asal Gerbang, Berlaku Mulai 3 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB

Menanggapi hal itu, salah satu tim kuasa hukum Nikita Mirzani atau Nyai, Muhammad Sofyan, melalui akun Instagramnya @muhammad_sofyan memposting story yang pada intinya menyebutkan bahwa kubu Nikita Mirzani akan melakukan banding juga.

“Untuk menyambut Tahun Baru 2023 Fahmi Bachmid Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pada Hari Selasa Tanggal 03 Januari 2023 Pukul 10.00 WIB akan mengajukan BANDING di Pengadilan Negeri Serang,” bunyi postingan story tersebut pada Senin 2 januari 2023.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Cetar di Setiap Persidangan di PN Serang, Ini Orang Dibaliknya

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x