Gaji Telah Dialihkan, Ribuan ASN Pemprov Banten Masih Tersangkut Pinjaman di BJB

- 24 Oktober 2017, 08:00 WIB
ilustrasi-gaji-atau-upah
ilustrasi-gaji-atau-upah /

SERANG, (KB).- Ribuan aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten saat ini masih tersangkut masalah pinjaman di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Serang. Sementara pembayaran pinjaman masih dilakukan dengan cara dipotong dari gaji mereka.

Kepala Cabang BJB Cabang Serang, Sakti Ramadhani mengatakan, pengalihan gaji ASN di lingkungan Provinsi Banten sudah sejak lama dilakukan. Tetapi para pegawai masih tersangkut masalah pinjaman dana untuk kebutuhan masing-masing personal.

Menurutnya, pinjaman tersebut bersifat pribadi, berbeda dengan gaji yang bersifat kewajiban yang diterima pegawai.

"Kalau pinjaman sifatnya pribadi, kalau butuh bisa dipinjam dan kalau tidak pun bisa juga karena tidak wajib. Sejauh ini, kami mengembalikan kepada pribadi masing-masing," ujar Sakti saat dihubungi Kabar Banten, Senin (23/10/2017).

Untuk pinjaman, kata dia, dilakukan sesuai dengan jangka waktu. Rata-rata mereka mengambil yang jangka waktu tahunan, seperti ada yang mengajukan 5-8 tahun. Selain itu, dalam sistem pembayarannya, para ASN terbiasa memotong dari gaji yang diterima sebelumnya di BJB.

"Semestinya jika memiliki pinjaman tidak bisa dipotong dari gaji, karena kewajibannya bersifat personal. Kaya membayar listrik, apa harus di potong dari gaji, kan tidak," kata Sakti.

Menurutnya, semestinya mereka mempunyai tanggung jawab masing-masing bahwa setiap pinjaman yang bersifat personal harus dibayar memisah dengan gaji pokok. "Tidak perlu dibayar dengan gaji," ucapnya.

Selama ini, dia menuturkan, karena mereka meminta agar sistemnya tidak ribet, maka pembayaran diminta dengan memotong gaji. Sementara setelah di limpahkan ke Bank Banten, ada yang membayar secara personal dan ada juga yang tidak.

"Jika tidak membayar secara personal sementara masih memotong gaji dan telah dilimpahkan ke bank lain, kami sudah ada aturan perbankannya. Kami akan tagih dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga jika debitur tidak disiplin dalam membayarnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x