Polres Lebak Tangani 42 Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama 2022

- 5 Januari 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.

KABAR BANTEN - Polres Lebak berhasil mengungkap 42 kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Lebak sepanjang 2022.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy mengatakan, kasus kekerasan seksual anak yang berhasil diungkap terbagi dalam 2 jenis.

Sebanyak 37 kasus kekerasan seksual anak berupa persetubuhan peserta 5 kasus pencabulan terhadap anak.

"Saya juga merasa geram pas menangani kasus tersebut, semuanya sudah ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya di Lebak, Rabu 4 Januari 2023.

Ia mengungkapkan, selain kasus pelecehan seksual pihak kepolisian sudah berhasil menindak tegas pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 9 kasus.

Baca Juga: Jalan Raya Gunung Kencana Lebak Longsor Pengendara Diminta Hati hati

"Kami berkomitmen akan memberantas tindak kejahatan yang ada di Lebak, tentunya tindakan kejahatan apapun akan di proses berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Andi membeberkan, kebanyakan motif pelaku ketika melancarkan aksi cabulnya adalah dengan cara mengancam korban bila memberontak untuk memenuhi nafsu birahi pelaku.

"Saya cukup miris dengan tindakan tersebut, entah apa yang mereka pikirkan, semoga mereka yang sudah menerima hukuman bisa jera, dan mau berubah," bebernya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x