Pengecekan Draf Perwal Lambat, OPD Pemkot Serang Dinilai Belum Proaktif

- 23 Januari 2018, 10:30 WIB
opd ilustrasi
opd ilustrasi /

SERANG, (KB).- Organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang dinilai belum proaktif dalam menyelesaikan pengecekan draf peraturan wali kota (perwal). Padahal, dengan terbitnya perwal sebagai aturan turunan dari peraturan daerah (perda) tersebut, OPD punya dasar hukum yang kuat dalam mengaplikasikan regulasi tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Yudi Suryadi menyesalkan, sejumlah OPD hingga saat ini belum menyelesaikan draf perwal tersebut.

“Padahal, dari Biro Hukum sudah membantu menyusun draf dan sudah disebar ke OPD. Tapi, belum ada yang menyelesaikannya,” katanya, kepada Kabar Banten, Senin (22/1/2018).

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum disebutkan, bahwa perwal menjadi tugas pokok OPD. Dalam hal tersebut, Biro Hukum hanya membantu memfasilitasi penyelesaian perda-perda yang belum ada perwal-nya dengan membuat draf.

“Ini sudah kami lakukan sebanyak 20 perda dan sudah disebar ke semua OPD. Saat ini, sedang dalam tahap pengecekan ulang. Sesuai tupoksi, kami sudah lakukan. Untuk kendala-kendala yang menghambat pembentukan perwal tupoksinya ada di OPD,” ujarnya.

Menurut dia, tahun sebelumnya Biro Hukum telah membantu membuat draf perwal-perwal yang belum juga dibuat oleh OPD Kota Serang. Tinggal sejumlah OPD mengecek draf yang telah disusun oleh Biro Hukum.

“Kalau kami sudah membuatkan draf dan sudah disampaikan ke OPD. Tinggal OPD mengeceknya. Cuma sampai saat ini baru 5 OPD yang menyelesaikan,” ucapnya.

Upaya yang terus dilakukannya hingga saat ini, yaitu secara bertahap melakukan pembinaan terhadap OPD-OPD yang belum menyelesaikan draf perwal-nya. Ia menuturkan, dari 5 OPD tersebut, di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Masih ada beberapa lagi, hanya saya sulit menjabarkan satu-satu,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah