Baca Juga: Bukan Sabang dan Merauke, Inilah Titik atau Daerah Paling Ujung Kepulauan Indonesia yang Sebenarnya
ORI ditetapkan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak lagi memberlakukan mata uang lain dari Jepang maupun dari Belanda.
Blokade ekonomi yang dilakukan Belanda dan sekutu, serta berpindahnya Ibu Kota dari Jakarta ke Yogyakarta membuat daerah Banten yakni Serang, Lebak dan Pandeglang, kesulitan mendapatkan ORI.
Untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di daerah, maka pemerintah pusat di Yogyakarta memerintahkan Residen Banten, KH. Achmad Chatib untuk mencetak dan mengeluarkan uang kertas daerah Banten.
Baca Juga: Ribuan Desa dapat Bantuan Keuangan Desa dari Pemprov Banten, Segini Besarannya
Mata uang tersebut kemudian diluncurkan dengan nama URIDAB (Uang Republik Indonesia Daerah Banten), khusus untuk wilayah Banten termasuk Tangerang, Jasinga, dan Lampung Selatan.
Pada Desember 1947, mata uang URIDAB dicetak di Serang, Banten, dan ditandatangani oleh panitia keuangan dan Residen Banten, KH.Achmad Chatib.
URIDAB mulai beredar di masyarakat Banten pada rentang tahun 1947-1949.
Namun akibat banyaknya pemalsuan uang URIDAB yang beredar di masyarakat, pemerintah pusat di Yogjakarta akhirnya membekukan URIDAB dan menghentikan pengedarannya.