Mengaku tidak berharap ada PHK, namun jika itu sudah jadi keputusan PT Nikomas Gemilang, yakni membuka kesempatan bagi 1.600 karyawannya untuk mundur secara sukarela, maka harus dilakukan melalui prosedur.
"Artinya bukan PHK begitu saja," ucap Diana A Utami.
Ia meminta agar bagi karyawan yang ikut program tersebut harus tetap diberikan haknya.
"Yang penting penuhi prosedur, haknya harus diterima pekerja, dilaporkan pada pemerintah itu harus," tuturnya.
Disinggung secara aturan boleh atau tidak perusahaan menerapkan program tersebut, menurut Diana tidak masalah.
"Boleh itu, yang penting hak karyawan diberikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang mempersilakan 1.600 karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Hal tersebut dikarenakan adanya dampak konflik Rusia - Ukraina, hingga kenaikan bahan bakar serta penurunan permintaan untuk sepatu.***