19 OPD Pemprov Banten Belum Umumkan Rencana Umum Pengadaan 2023, Salah Satunya Miliki Anggaran Terbesar

- 10 Januari 2023, 21:49 WIB
Ilustrasi Organisasi Perangkat Daerah terkait 19 OPD Pemprov Banten yang belum mengumumkan rencana umum pengadaan 2023.
Ilustrasi Organisasi Perangkat Daerah terkait 19 OPD Pemprov Banten yang belum mengumumkan rencana umum pengadaan 2023. /Kabar Banten

Masih merujuk Perpres 16/2018, kata Helmi, pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Dan dalam ayat 4 disebutkan pengumuman RUP melalui SIRUP dapat ditambahkan dalam situs website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

"Mengacu pada regulasi yang sudah ada itu, tidak ada alasan bagi pengguna anggaran (PA) di masing-masing OPD untuk menunda-nunda pengumuman pekerjaan atau proyek itu. Apalagi menutup-nutupinya. Itu pelanggaran berat," paparnya.

Untuk itu Helmi meminta seluruh OPD bersikap terbuka dalam pengelolaan pekerjaan. Mulai dari proses pengumuman, pelaksanaan hingga hasil yang sudah dikerjakan.

"Segeralah umumkan apa saja pekerjaan yang ada di masing-masing OPD. Terbukalah, sehinggga dugaan-dugaan yang tidak baik terhadap OPD yang selama ini muncul di publik bisa dihindari," ujarnya.

Menurut Helmi, pemberlakuan Perpres tersebut sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.

"Transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran sangat penting guna mendukung proses pembangunan, yang berjalan sesuai dengan aturan dan bersih dari tindak pidana korupsi," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah