Ribuan Hektar Lahan di Banten akan Diterbitkan HGU, Masyarakat Bisa Tanami Padi hingga Sorgum

- 12 Januari 2023, 22:16 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa lahan milik Pemprov Banten akan diterbitkan HGU agar masyarakat bisa menanam padi hingga sorgum.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa lahan milik Pemprov Banten akan diterbitkan HGU agar masyarakat bisa menanam padi hingga sorgum. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

 

KABAR BANTEN – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terhadap aset lahan milik Pemprov Banten yang tidak digunakan dan sudah memiliki sertifikat, Pemprov Banten akan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat Banten.

Dikatakan Al Muktabar, ada sekitar 4 sampai 5 bidang lahan yang saat ini sudah disiapkan untuk bisa dioptimalkan oleh masyarakat dengan luas ribuan hektar. Melalui mekanisme HGU, lahan itu bisa ditanami jagung, pagi atau sorgum dalam rangka ketahanan pangan kita.

“Terhadap aset yang sudah tersertifikasi, kita upayakan untuk dilakukan melalui mekanisme HGU kepada masyarakat yang bisa dikembangkan dengan berbagai tanaman agro, khususnya di daerah Selatan seperti Lebak dan Pandeglang. Nanti untuk penjualan hasilnya bisa melalui BUMD Agro Banten Mandiri,” ujar Al Muktabar usai menghadiri Rakor rencana pendaftaran sertifikasi tanah tahun 2023 bersama seluruh Kepala Pertanahan dari delapan Kabupaten dan Kota di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 10 Januari 2023.

Secara administratif, tambah Al Muktabar, terhadap aset lahan yang belum dioptimalkan itu sedang diupayakan masuk ke bank tanah, sebagaimana konsep dari UU Omnibus Law. Nanti secara formal Pemda bisa mengajukan permohonan kepada pihak terkait untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Pemda bisa mendapatkan 20 persen atas pemanfaatan lahan itu,” katanya.

Lebih jauh Al Muktabar menargetkan persoalan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah akan terselesaikan 100 persen pada semester pertama tahun 2023 ini.

Target itu dinilai optimis akan tercapai mengingat saat ini dari 1.085 bidang aset yang ada, tinggal menyisakan sekitar 282 bidang atau 25,9 persen. Sedangkan 74,0 persennya atau 803 bidang sudah bersertifikat.

Untuk mempercepat proses penyelesaian itu, selain menggandeng badan Pertanahan (BPN) kantor Perwakilan Provinsi Banten, Al Muktabar juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan aset ini.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x