Satpol PP Kota Tangerang Gencar Razia

- 14 Mei 2018, 06:45 WIB
Satpol PP logo
Satpol PP logo /

TANGERANG, (KB).- Menjelang Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (TibumTram) melaksanakan razia terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005.

Razia yang melibatkan puluhan personel yang tergabung dalam Tim Alap-alap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang tersebut, berhasil mengamankan ratusan minum keras (miras) berbagai macam jenis dan merek.

Kepala Bidang TibumTram, A Ghufron Falfelli menjelaskan, razia tersebut menyisir 4 kecamatan dan dibagi menjadi 2 kelompok.

“Sebagian tim razia di Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Pinang, dan sisanya razia di Kecamatan Jatiuwung. Total untuk miras yang didapat malam ini sebanyak 130 botol dari berbagai macam merek,” katanya, Ahad (13/5/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya juga menyisir sekitar wilayah Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penyisiran tersebut, didapati 7 pasangan yang sedang berada di kamar hotel dan tidak resmi.

“Semua pasangan tersebut sedang kami data dan apabila memang kami temukan, bahwa PSK akan kami serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, sedangkan untuk yang pasangan tidak resmi, kalau memang datanya bukan sebagai berprofesi sebagai PSK murni, akan kami kembalikan pembinaannya kepada keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, dengan adanya perda larangan penjualan miras di Kota Tangerang, tidak akan berhenti untuk melakukan penertiban sampai perda tersebut dihapus.

“Tapi yang jelas, untuk kajian ada di bidang garkumda dan saya juga meminta untuk terus dikaji apakah sanksi yang pas untuk diberikan kepada warung kelontong dan warung jamu tersebut. Apakah sangsi ditutup atau disegel atau ada sanksi lainnya dan itu nanti akan kami arahkan lebih lanjut,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x