Dua Pencuri Mobil Ditangkap

- 25 Juni 2018, 11:22 WIB
ilustrasi pencuri
ilustrasi pencuri /

PANDEGLANG, (KB).- Dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua tersangka pencurian mobil pikap L 300, Jumat (22/6/2018). Kedua tersangka berinisial UJW (65) dan AGS (37) tercatat sebagai warga Kampung Pinang RT 09/03 Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Menurut informasi petugas, tertangkapnya para tersangka berawal dari laporan warga tentang pencurian mobil di Cibungur, Sukaresmi terjadi pada 20 Juni 2018. Laporan tersebut resmi dengan nomor laporan polisi : LP/ 10 / VI /2018/Banten/ Res. Pandeglang/Sek. Setelah menyelidiki laporan tersebut, petugas mendapatkan informasi jejak tersangka berada di daerah Lebak, Provinsi Banten.

Berkat keuletannya, petugas dengan mudah menangkap kedua tersangka sedang bersembunyi di Kampung Cibunar, Desa Bulakan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten. Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, terungkapnya kasus pencurian mobil berkat pengembangan anggota Reskrim atas laporan warga. Dari laporan tersebut petugas meminta keterangan korban pencurian atas nama Suwardi, warga Kampung Cibungur Mesjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang.

"Dari hasil penyelidikan, para tersangka itu melakukan pencurian dengan pemberatan. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mencuri kendaraan Mitsubishi L300 yang diparkir di pinggir jalan. Tersangka merusak kunci pintu dan kunci kontak menggunakan alat obeng,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada Kabar Banten, Ahad (24/6/2018).

Menurut Indra, setelah dilakukan penyelidikan tajam, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka. Teungkapnya identitas tersangka hasil dari penyelidikan atas laporan dan keterangan saksi.

"Ya, anggota dengan mudah menangkap dua tersangka pencurian mobil milik korban. Tersangka ditangkap saat sedang berada di Kampung Cibunar, Desa Bulakan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten," ujar Indra.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi L300 warna hitam, dengan nomor rangka MHM L0P U39FK178082, dan nomor mesin 4D56C-L69415. Tetapi untuk plat mobil sudah diubah oleh tersangka.

Sementara itu, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Satreskrim. Kedua tersangka tersebut ditahan di ruang sel Polres Pandeglang. Perbuatan tersangka masuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam pasal 363 KUHP.

"Saya imbau masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci aman, dan menggunakan alarm. Saya harap warga ikut pro aktif menyampaikan informasi dan laporan jika terjadi tindak pidana pencurian. Karena informasi dan laporan warga akan membantu petugas dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian," tuturnya. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah