Buruh PHK Sukarela tak Tercover JKP BPJamsostek, Bantuan Uang Tunai 6 Bulan Bisa Melayang

- 17 Januari 2023, 22:14 WIB
Ilustrasi PHK terkait buruh PHK tak tercover JKP BPJamsostek.
Ilustrasi PHK terkait buruh PHK tak tercover JKP BPJamsostek. /

"Jadi program JKP ini dapat dirasakan oleh tenaga kerja apabila tenaga kerja tersebut di-PHK,” terangnya.

Dikatakan Yasaruddin, terdapat tiga manfaat yang akan didapatkan dalam program JKP. Pertama bantuan uang tunai hingga enam bulan. Namun bila dalam perjalannya selama tiga bulan sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka bantuan uang tunainya diputus.

"Batasnya sampai enam bulan, kalau lebih sudah tidak mendapatkan. Untuk besarannya itu 45 persen dari upah selama tiga, dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah,” tuturnya.

Kedua, lanjutnya, yakni mendapatkan akses pasar kerja melalui portal Sisnaker. Terakhir yang ketiga emndapatkan program pelatihan dimana penerima program dapat memilih bidang pelatihan yang baru atau meningkatkan keahlian di bidang sebelumnya.

"Sekali lagi, untuk dapat program ini syaratnya ya PHK, dan tentunya ada prosesnya tidak langsung," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah