Terindikasi Ilegal, 6 Peternakan Ayam di Walantaka Ditutup Permanen

- 19 Januari 2023, 12:45 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo didampingi PPNS Kota Serang Awaludin saat menyegel peternakan ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 19 Januari 2023.
Asda I Kota Serang Subagyo didampingi PPNS Kota Serang Awaludin saat menyegel peternakan ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 19 Januari 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak enam peternakan ayam di Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Kamis 19 Januari 2023.

Penutupan peternakan ayam tersebut dilalukan karena tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Serang dan berdiri secara ilegal.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, terdapat enam peternakan di Kecamatan Walantaka yang ditutup permanen oleh Pemkot Serang.

Diantaranya, di Kelurahan Cigoong, Kelurahan Lebakwangi, dan Kelurahan Pengampelan.

Seluruh peternakan tersebut tidak memiliki izin, dan telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang.

"Maka, hari ini sebanyak enam pengusaha peternakan ayam kami tutup permanen dan tidak boleh ada yang beroperasi kembali," katanya, usai melakukan penyegelan kandang ayam di Kelurahan Cigoong.

Penutupan peternakan ayam tersebut, melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dinas perizinan, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai dinas tata ruang.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sebagai dinas yang menangani pencemaran lingkungan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah