Jual Gas Elpiji 3 Kg Diatas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Malingping

- 23 Oktober 2018, 13:34 WIB
gas elpiji 3 kg
gas elpiji 3 kg /

LEBAK, (KB).- Pertamina memberikan sanksi ringan kepada pangkalan gas elpiji nakal di Kecamatan Malingping yang diketahui menjual gas elpiji ukuran 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) dan mengharuskan pengecer untuk membeli produk tertentu jika hendak menebus gas elpiji ukuran 3 kg.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pangkalan milik Yoni Silvanus yang berlokasi di Kampung Jati Raya, Desa Cilangkahan, Simpang Malingping, Kabupaten Lebak itu menyusul adanya keluhan para pengecer yang ditindaklanjuti oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten dan Pertamina.

Ketua Hiswana Migas, Efu Saefullah mengatakan, Hiswana Migas tidak tinggal diam menyikapi adanya oknum baik agen maupun pangkalan khususnya gas elpiji 3 kg yang tidak mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satunya pada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg diatas HET dan membebankan pembeli dengan persyaratan yang tidak sesuai aturan.

”Saat dilakukan sidak oleh Pertamina dan Hiswana Migas, ternyata pangkalan Yoni menjual gas elpiji ukuran 3 kg jauh di atas HET dan mengharuskan pengecer membeli produk tertentu. Saya tegaskan itu tidak boleh karena melanggar aturan,” kata Efu Saefullah.

Menurut Efu, berbekal sidak dan temuan, Pertamina meminta kepada agen PT Sinar Malingping untuk memberikan surat peringatan dan mengurangi kuota pangakalan Yoni Silvanus yang berlokasi di Kampung Jati Raya, Desa Cilangkahan, Simpang Malingping, Kabupaten Lebak yang terbukti menjual gas bersubsidi jauh di atas HET.

Efu menyatakan, masyarakat jangan takut memberikan informasi adanya praktik kecurangan pada penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh agen maupun pangkalan resmi agar memudahkan Pertamina dan Hiswana Migas menjatuhkan sanksi kepada mereka.

"Gas elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi pemerintah dan diperuntukan bagi warga miskin. Karena itu, agen maupun pangkalan harus mematuhi aturan dan prosedurnya, termasuk pendistribusian dan harga yang tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pengecer atau konsumen tidak harus membeli produk tertentu jika mau membeli gas elpiji isi 3 kg.

"Prosedurnya pembelian gas 3 kg itu untuk warga yang tidak mampu, dan tidak ada persyaratan untuk membeli produk tertentu,” tuturnya menanggapi adanya salah satu pangkalan milik PT Sinar Malingping di Kecamatan Malingping yang mengharuskan pengecer untuk membeli produk tertentu dengan harga Rp 1 juta jika mau jadi pengecer gas 3 kg. (DH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x