Artinya kata dia, perusahaan dan karyawan harus melakukan pertemuan bipartit lebih dulu sebelum PHK.
"Mereka harus sepakat dulu, kalau tidak sepakat baru datang ke Disnaker untuk dimediasi," ucapnya.
Berdasarkan informasi kata Diana, dari yang di PHK tersebut ada yang tidak terima dan masuk ranah mediasi.
Ia berharap kondisi di perusahaan pasca PHK bisa kondusif prosesnya. Kemudian juga bisa diselesaikan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Tes Psikologi: 7 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Karakter Pokemon yang Cocok Untukmu
"Jadi tidak perlu mediasi. Tapi kalau pun tidak kami tetap dampingi proses mediasi," ujarnya.
Menurut dia adanya yang tidak terima tersebut dikarenakan ada pihak yang ketika dilakukan sosialisasi dari manajemen dan serikat pekerja belum sepenuhnya dipahami oleh pekerja.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk jumlah karyawan yang di PHK sepihak ada 702 orang. Namun yang masuk tahap mediasi di Disnakertrans ada 290 orang.
Sedangkan data karyawan yang masuk PHK sukarela setelah diinventarisir jumlah warga Kabupaten Serang ada 487 orang.
Sementara untuk PHK sepihak masih dipilah mana warga Kabupaten Serang dan bukan.