KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang terus memantau kondisi PHK karyawan pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang yang berlokasi di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
PHK karyawan yang dilakukan pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara tersebut mencapai ratusan orang.
Diberitakan sebelumnya, PT Nikomas Gemilang membuka PHK karyawan sukarela terhadap 1.600 karyawan, namun kuota tersebut tidak terpenuhi.
Untuk menutup kekurangan tersebut, perusahaan sepatu terbesar di Asia Tenggara itu kembali melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, perkembangan kasus PHK sukarela dari total kuota 1.600 yang mendaftar hanya 1.175.
Kemudian dari jumlah tersebut setelah diverifikasi hanya 898 karyawan yang dikabulkan PHK nya.
Kemudian oleh perusahaan dilakukan PHK kembali dengan kriteria tertentu. Dalam hal ini Disnakertrans lebih pada mekanisme yang harus dipenuhi.
"Karena itu sudah diatur di dalam UU 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai rapat koordinasi ketenagakerjaan dengan bupati Serang di pendopo Bupati, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: 8 Makanan yang Wajib Dikonsumsi untuk Menjaga Kesehatan Paru Paru menurut dr Ema