Keterwakilan Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Kota Serang Perpanjang Pendaftaran PKD Hingga 26 Januari

- 24 Januari 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi tes wawancara PKD Bawaslu Kota Serang.
Ilustrasi tes wawancara PKD Bawaslu Kota Serang. /Tangkapan layar/instagram @bawaslukotaserang

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melakukan perpanjangan pendaftaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) hingga 26 Januari 2023 mendatang untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Hal itu disebabkan karena minimnya pendaftar perempuan, sehingga keterwakilan perempuan pada PKD belum terpenuhi.

Tingkat keterwakilan perempuan yang saat ini masih kosong pendaftar berada di sembilan kelurahan di tiga Kecamatan.

Diantaranya, Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Cimuncang, di Kecamatan Serang.

Kemudian, Kelurahan Cilowong, Panggung Jati, Sepang dan Kelurahan Umbul Tengah, di Kecamatan Taktakan, serta Kelurahan Tegalsari, di Kecamatan Walantaka.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan pada Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, perpanjangan rekruitmen atau pendaftaran PKD dilakukan karena kurangnya peminat perempuan.

Sehingga, keterwakilan perempuan di sembilan kelurahan tersebut belum terpenuhi sesuai dengan aturan Pusat.

Maka, Bawaslu Kota Serang memperpanjang pendaftaran yang dikhususkan bagi perempuan hingga 26 Januari 2023 nanti.

"Kalau mengacu pada pedoman, seharusnya jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan. Tapi sampai sekarang belum ada pendaftar perempuan, makanya diperpanjang dan dibuka hanya untuk perempuan dari tanggal 24 sampai 26 Januari," katanya, Senin 23 Januari 2023.

Berdasarkan rekapitulasi rekrutmen PKD per tanggal 19 Januari 2023, dia menyebutkan, dari total 67 Kelurahan di Kota Serang, sebanyak 304 pendaftar yang mendaftar PKD.

Terdiri dari 194 laki-laki atau 64 persen dan 110 perempuan atau 37 persen.

"Jadi masih ada sembilan kelurahan yang diperpanjang untuk memenuhi keterwakilan perempuan," ucapnya.

Apabila, hingga 26 Januari belum terpenuhi keterwakilan perempuan hingga batas waktu yang ditentukan kata dia, maka proses atau tahapan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya terhadap peserta yang telah mendaftar.

"Tetap dilanjutkan setelah tanggal 26 Januari 2023 ke tahapan selanjutnya untuk diumumkan kelulusan tahap administrasi," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, perpanjangan pendaftaran PKD dilakukan untuk mengakomodir keterwakilan perempuan di sembilan kelurahan.

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang seleksi PKD tanpa Computer Assisted Test (CAT).

"Memang perpanjangan ini terkait dengan keterwakilan perempuan di sembilan kelurahan yang kosong saja. Kami ingin keterwakilan perempuan juga terpenuhi. Karena, memang sesuai dengan asas Pemilu itu sendiri," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah