Kabupaten Serang Darurat HIV AIDS, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Disahkan

- 16 Februari 2019, 17:30 WIB
HIV AIDS ilustrasi
HIV AIDS ilustrasi /

Ia mengatakan, penyebaran penyakit itu merata di tiap kecamatan. Bahkan dari jumlah 619 tersebut setiap kecamatan ada yang terjangkit 7-10 orang. "Jadi memprihatinkan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari mengatakan, di dalam kajian naskah akademik perda pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan dibanding pengobatan.

"Salah satunya dengan memberlakukan syarat pranikah. Ini diwajibkan kepada pasangan yang mau menikah untuk dilakukan pemeriksaan HIV AIDS," ucapnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya akan mendorong dinas teknis untuk melakukan sosialisasi bahaya HIV/AIDS di tingkat sekolah.

"Karena sekarang melalui internet itu lebih mudah orang mengakses informasi seperti itu (sosialisasi HIV AIDS). Oleh karena itu, kami sampaikan ke Dinkes. Dan ini sudah tercantum dalam naskah akademik," ucapnya. (DN)*

 

 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah