Kabupaten Serang Darurat HIV AIDS, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Disahkan

- 16 Februari 2019, 17:30 WIB
HIV AIDS ilustrasi
HIV AIDS ilustrasi /

SERANG, (KB).- Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mendukung penuh disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS menjadi peraturan daerah Kabupaten Serang. Hal itu karena saat ini Kabupaten Serang sudah masuk kategori darurat HIV AIDS.

"Bisa dibilang darurat (HIV AIDS). Kita harus menyatakan sebesar apapun (jumlah kasusnya) sebagai darurat penyakit kemanusiaan HIV AIDS," ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa kepada Kabar Banten saat ditemui usai menghadiri paripurna pengesahan perda tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (15/2/2019).

Menanggapi disahkannya perda pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS, Pandji mengatakan, pihaknya sangat mendukung. Sebab, keberadaan penyakit HIV AIDS ini sangat membahayakan.

"Se-Banten saja ada 6.118, dan di Kabupaten Serang saja yang terdeteksi ada 619 orang penderita. Itu yang terdeteksi, mudah-mudahan ini bukan seperti puncak gunung es," katanya.

Oleh karena itu, kata Pandji, pencegahan dan penanggulangannya sudah tidak bisa ditunggu lagi. Pembuatan raperda itu untuk landasan yuridis agar bisa bekerja efektif karena ada payung hukum. "Jadi bisa efektif untuk penganggarannya. Karena ini harus serius," tuturnya.

Disinggung soal tahapan penanggulangan, Pandji mengatakan, upaya pertama yakni preventif dengan cara sosialisasi bahaya penyakit tersebut. Kedua, represif yakni bagaimana menangani orang yang sudah telanjur terkena HIV AIDS.

"Karena konon tidak ada obatnya untuk itu (HIV AIDS). Makanya sebelum terjangkit kita harus pagari. Berikan pemahaman bahwa ada bencana penyakit yang membahayakan kemanusiaan yaitu HIV," tuturnya.

Menurut dia, penyakit mematikan itu tidak mengenal batasan usia. Ada yang muda hingga tua. Mayoritas mereka yang terkena akibat perilaku seksual menyimpang.

"Tapi tidak semua seperti itu (seksual menyimpang), tapi HIV bisa karena hubungan seksual, jarum suntik, narkoba. Walau minimal angkanya bisa juga dari cabut gigi. Boleh jadi juga karena sentuhan pihak lain, yang bersangkutan tidak pernah perilaku seksual menyimpang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x