Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bayi di Pandeglang

- 27 Januari 2023, 13:49 WIB
Suasana konferensi pers ungkap kasus tewasnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan, di Pandeglang/Aldo Marantika/Kabar Banten
Suasana konferensi pers ungkap kasus tewasnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan, di Pandeglang/Aldo Marantika/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan ibu kandung sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bayi di Pandeglang, tepatnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 25 Januari 2023, pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap U (43) yang tak lain merupakan ibu kandung dari korban ini, dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, serta hasil autopsi jenazah bayi yang menyimpulkan bahwa tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya hingga tewas.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," kata Shilton kepada Kabar Banten, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: 10 Tahun Vakum, Pemilihan Puteri Indonesia Daerah Banten 2023 Kembali Digelar, Kenalkan Budaya Tanah Jawara

"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa setelah dilahirkan oleh tersangka bayi laki-laki itu langsung diseret ke lantai atas kontrakan sehingga mengakibatkan bayi tersebut mengalami luka dibagian leher dan kepala, dicocokan dengan hasil autopsi disimpulkan bahwa orang tua korban kami naikan sebagai tersangka," tambahnya.

Terkait kasus tewasnya bayi di Pandeglang, dikatakan Shilton, ibu kandung sebagai tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mau kehamilannya itu diketahui oleh pihak keluarganya. 

Mengingat tersangka saat ini sudah memiliki 5 anak, dan pihak keluarga tersangka melarang tersangka untuk tidak memiliki anak lagi.

Baca Juga: Perbedaan Sakit Maag, Asam Lambung dan Dispepsia, Berikut Penjelasan Medisnya

"Untuk motifnya sendiri soal ekonomi, karena tersangka juga merupakan penjual kopi keliling, anaknya juga ada 5 orang sehingga merasa takut apabila bayi itu lahir dan diketahui pihak keluarga," ungkapnya.

Menyikapi kasus tewasnya bayi di Pandeglang, atas perbuatannya, ibu kandung sebagai tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tuanya," tandasnya.

Baca Juga: Kaki Lima Rasa Bintang Lima, Inilah 10 Kuliner Malam di Surabaya yang Harus Kalian Coba

Untuk diketahui, terungkapnya kasus tewasnya bayi laki-laki itu bermula saat salah seorang tetangga kontrakan tersangka yang bernama Usin mendengar suara tangisan bayi disalah satu kamar mandi umum kontrakan, setelah dicek ternyata di kamar mandi itu ada tersangka U (43) namun tidak mau keluar. 

Setengah jam kemudian dicek kembali oleh Usin dan pemilik kontrakan di kamar mandi tersebut ditemukan bercak darah.

Kemudian pemilik kontrakan beserta para warga melakukan pengecekan ke kamar tersangka dan ditemukan bungkusan kain berisikan bayi laki-laki yang dalam keadaan kritis. 

Sempat ada upaya untuk menyelamatkan korban namun bayi laki-laki tersebut tidak terselamatkan.***

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah