Sejumlah Pejabat Pemkot Cilegon Belum Serahkan LHKPN

- 6 April 2019, 20:00 WIB
LHKPN
LHKPN /

CILEGON, (KB).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti para pejabat Esselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Sebab, hingga April ini lebih dari 50 persen pejabat tersebut tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, setiap tahun para pejabat tersebut diwajibkan melaporkan harta kekayaan hingga Maret.

Kepala Satuan Petugas (Kasatgas) Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV KPK RI Sugeng Basuki mengatakan, kondisi ini tengah menjadi perhatian pihaknya. 

“Pejabat wajib lapor LHKPN jumlahnya masih sedikit, masih kurang dari 50 persen pejabat yang wajib lapor LHKPN,” katanya saat ditemui usai mengikuti rapat pengarahan KPK di Pemkot Cilegon, Jumat (5/4/2019).

Ia tak mengetahui alasan pasti para pejabat enggan melaporkan harta kekayaan pribadinya kepada LHKPN. Padahal, untuk pelaporan LHKPN saat ini prosesnya cukup mudah bisa melalui aplikasi e-LHKPN yang bisa diakses melalui telepon pintar ataupun komputer. “Kami fasilitasi pelaporan dengan mudah melalui e-LHKPN,” ujarnya.

Namun begitu, Sugeng mengatakan secara global Pemkot Cilegon telah mengikuti sebagian besar rencana aksi KPK dalam komitmen memerangi korupsi. Dimana terdapat sembilan poin rencana aksi, dimana salah satunya adalah menyerahkan LHKPN setiap tahun.

“Dukungan Pemkot Cilegon terhadap rencana aksi pencegahan korupsi sebetulnya sudah baik,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan satu dari sembilan komitmen yang belum dilaksanakan Pemkot Cilegon. Yakni perombakan total Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

“Sayangnya satu dari sembilan komitmen itu belum dilaksanakan. Yaitu perombakan pejabat di DPMPTSP,” tutur Sugeng.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah