PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH PENAMBAHAN LAJUR KE-4 JALAN TOL TANGERANG-MERAK TAHAP II DAN TAHAP III

- 10 April 2019, 22:00 WIB

PENGUMUMAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH PENAMBAHAN LAJUR KE-4 JALAN TOL TANGERANG-MERAK TAHAP II DAN TAHAP III

Nomor : 590/1243 - B.Infrastruktur/2019

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 596/Kep.153-Huk/2019 Tanggal 9 April 2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang-Merak Tahap II Dan Tahap III, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

A. PETA LOKASI PEMBANGUNAN

B. MAKSUD DAN TUJUAN RENCANA PENGADAAN TANAH

1.Maksud

Pembangunan Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang-Merak Tahap II dan Tahap III meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang Provinsi Banten.

2.Tujuan

Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke Pasar Regional maupun Internasional.

C. LETAK TANAH DAN LUAS TANAH YANG DIBUTUHKAN

1.Letak Tanah

Secara wilayah administrasi, lokasi rencana pekerjaan Pembangunan Penambahan Lajur ke-4 Jalan Tol Tangerang-Merak Tahap II dan Tahap III, meliputi lokasi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Serang yang terdiri dari :

  1. Desa Talagasari, Kel. Balaraja, Desa Tobat dan Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang;
  2. Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang;
  3. Desa Koper Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang;
  4. Desa Koper, Desa Songgom Jaya, Desa Bakung dan Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang;
  5. Desa Kibin, Desa Tambak dan Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang;
  6. Desa Undar Andir, Desa Kragilan, Desa Kendayakan, Desa Sentul dan Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang;
  7. Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang;
  8. Desa Margasana, Desa Kramatwatu, Desa Pegadingan dan Desa Toyomerto Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang;
  9. Kel. Drangong dan Kel. Tamanbaru Kecamatan Taktakan Kota Serang;
  10. Kel. Pengampelan, Kel. Pipitan dan Kel. Pageragung Kecamatan Walantaka Kota Serang;
  11. Kel. Banjaragung dan Kel. Panancangan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang;
  12. Kel. Kaligandu dan Kel. Unyur Kecamatan Serang Kota Serang;
  13. Kel. Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang.

2.Luas Lahan Kompensasi

Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III membutuhkan tanah seluas ± 21,75 Hektar.

D. TAHAPAN RENCANA PENGADAAN TANAH

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III, diselenggarakan melalui tahapan :

  1. Perencanaan;
  2. Persiapan;
  3. Pelaksanaan;
  4. Penyerahan hasil.

E. PERKIRAAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Penambahan Lajur Ke-4 Jalan Tol Tangerang - Merak Tahap II dan Tahap III diperkirakan dilaksanakan selama ± 2 (dua) tahun.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Serang, 9 April 2019


Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x