Diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.
Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Sudah Dilantik, Ini Besaran Gaji PPK Menurut KPU untuk Pemilu 2024
Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Banten periode 2023-2028 yakni:
1. Agus Supadmo
2. Ahsanul Minan
3. Dena Widyawan
4. Iswandi Syahputra