Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Siap-siap Dibongkar, Pemkot Mulai Kumpulkan Bukti dan Dokumen Pelanggaran

- 30 Januari 2023, 12:00 WIB
Salah satu bangunan yang diduga menjadi tempat hiburan malam di kawasan Serang Timur, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Salah satu bangunan yang diduga menjadi tempat hiburan malam di kawasan Serang Timur, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran pada tempat hiburan malam (THM) yang kini marak kembali di Kota Serang.

Setelah seluruh bukti terkumpul, Pemkot Serang akan segera melakukan eksekusi dengan membongkar tempat hiburan malam tersebut, terutama yang tidak memiliki izin baik usaha maupun pendirian bangunan.

Pengumpulan bukti dan dokumentasi dilakukan untuk mmulai meminimalisir adanya tuntutan atau gugatan ketika melaksanakan pembongkaran tempat tersebut.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang belum bisa melakukan penertiban terkait tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Serang.

Sebab, saat ini Pemkot Serang masih mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran dan dokumentasi untuk mempersiapkan pembongkaran tempat hiburan malam.

Hal itu berdasarkan hasil rapat terakhir bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Serang untuk penertiban THM yang akan dilakukan setelah semua bukti pelanggaran lengkap.

Mulai dari perizinan baik usaha maupun izin bangunan, kemudian penjualan minuman keras hingga adanya wanita pendamping.

"Salah satu masukan dari Polresta Serang Kota itu untuk meminimalisir adanya gugatan pasca eksekusi pembongkaran THM. Kami harus memulai semua tahapan dari awal," katanya, Ahad 29 Januari 2023.

Sesuai dengan prosedur, Pemkot Serang akan memberikan teguran pertama, kedua hingga ketiga dan melakukan dokumentasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x