Butuh Uang untuk Bayar Kontrakan, Pemuda di Kabupaten Serang Diduga Berbuat Nekat, Terancam 7 Tahun Penjara

- 30 Januari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang Banten ditangkap petugas Polsek Kragilan.
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang Banten ditangkap petugas Polsek Kragilan. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

Setelah mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak ke lokasi.

Usai mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka AN berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Kragilan.

"Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya,” ujarnya.

“Bersama barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kragilan karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga," ujar Kompol Firman Hamid.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka AN mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak.

Ia juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya bayar kontrakan rumah," ujar Kompol Firman Hamid.

Akibat perbuatannya, pemuda di Kabupaten Serang Banten tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah