Kejari Pandeglang Buka Program Jaksa Masuk Ponpes

- 13 Mei 2019, 15:00 WIB
LOGO-KEJAKSAAN
LOGO-KEJAKSAAN /

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang akan memberikan pemahaman hukum kepada para ustaz dan santri pondok pesantren (Ponpes) yang ada di Pandeglang melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP).

Kepala Kejari Pandeglang Nina Kartini menyatakan, dari data tahun 2018 dan 2019 ada beberapa kasus hukum yang melibatkan ustaz atau santri.

Sehingga, kata dia, langkah pemberian pemahaman hukum ini perlu dilakukan agar masyarakat di kalangan pesantren juga paham tentang dunia hukum.

"Dalam penyuluhan hukum hanya terbatas dan selama ini masalah hukum hanya masuk sekolah negeri saja. Justru di pesanten itu penting tentang pemahaman hukum, terutama soal hoax maupun pelecehan seksual dan lainnya," ujarnya.

"Jadi sekarang kami balik masuk ke swasta dulu atau pesantren," lanjut Kajari Pandeglang Nina Kartini kepada Kabar Banten, Ahad (12/5/2019).

Menurut dia, pogram JMP itu mengusung materi kegiatan penerangan hukum terkait masalah pengenalan hukum pidana pada santri, tugas dan fungsi Kejaksaan, peran penegak hukum dan penegakan hukum pidana, penerangan Undang-undang ITE dan penerangan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kegiatan JMP ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum, seperti tentang undang-undang, KUHP maupun KUHAP. Lebih penting lagi mengenalkan lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan santri serta menjalin keakraban lembaga Adhyaksa dengan Ponpes," tuturnya.

Nina menjelaskan, ponpes mengajarkan ilmu agama pada para santrinya. Namun, untuk pengetahuan hukum dianggapnya masih kurang bahkan tidak ada.

"Memang harapan kami, tentunya tidak ada perbuatan yang melanggar hukum. Ya tujuannya ke situ karena santri-santri ini pelajaran agama memang penuh. Tapi karena tidak tahu hukum, undang-undang ketentuan, tidak tahu sanksi tahu-tahu dia melakukan misalnya pelecehan seksual atau hoax," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah