Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Alot, Sejumlah Parpol Ajukan Keberatan

- 13 Mei 2019, 07:30 WIB
rekapitulasi pemilu 2019 tingkat provinsi banten
rekapitulasi pemilu 2019 tingkat provinsi banten

SERANG, (KB).- Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat KPU Banten diwarnai keberatan dari sejumlah partai politik (parpol), Ahad (12/5/2019). Mereka saling bergantian mengajukan keberatan atas hasil pemilihan yang telah digelar pada 17 April 2019 tersebut.

Salah satunya dilontarkan saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saksi dari partai berlambang kakbah itu menilai, hasil rekapitulasi untuk penghitungan suara DPRD Banten dari dapil 4 Kabupaten Tangerang diduga telah menguntungkan caleg dari Partai Gerindra.

"Ada dugaan menguntungkan satu pihak dan ini merugikan bagi pihak kami," kata saksi PPP Hikayat, saat mengajukan protes dalam pleno rekapitulasi di Kantor KPU Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Ahad (12/5/2019).

Tudingan yang dimaksud Hikayat adalah dugaan adanya pengurangan dan penambahan suara di 15 TPS di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Belasan TPS itu, kata dia, tersebar di 6 Desa di Kecamatan Kosambi. Di antaranya TPS 3, 21, 25 dan 14 di Desa Rawarengas, TPS 6, 31 42 dan 26 di Desa Salembaran Jaya.

Kemudian, TPS 06, 12 di Desa Belimbing, TPS 24 dan 55 di Desa Dadap, TPS 8 di Desa Cengklong, serta TPS 15 dan 09 di Desa Rawaburung. "Itu yang kami adukan. Kami meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk membuka data C1 kembali supaya semuanya bersifat transparan," ujar Hidayat kepada Komisioner KPU Banten Eka Satya Laksmana saat memimpin pleno rekapitulasi.

Atas gugatan itu, KPU Banten kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Tangerang dan saksi PPP untuk menyandingkan data DB1 dari pleno tingkat kabupaten. Tapi setelah kedua data itu disinkronkan, sayangnya hasil penghitungan tetap menunjukkan angka yang sama.

Namun karena masih belum merasa puas, saksi dari PPP kemudian mengajukan keberatan dan meminta agar form c1 di 15 TPS tersebut agar dibuka kembali. Menanggapi permintaan ini, Bawaslu Banten kemudian mengabulkan permohonan saksi PPP untuk membuka data C1 dan menyandingkan data yang dimiliki PPP dengan KPU Kabupaten Tangerang.

"Karena masih ada saksi yang keberatan, kami merekomendasikan agar data dari saksi dan pihak KPU Kabupaten Tangerang bisa disandingkan," ucap Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari.

Untuk proses sinkronisasi kedua data tersebut, KPU Banten kemudian memutuskan pleno rekapitulasi diskors hingga pukul 20.00. Berdasarkan pantauan Kabar Banten hingga pukul 21.00, KPU Banten belum menetapkan perolehan suara Pemilu serentak 2019, baik Pilpres maupun Pileg.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x