Kejar Target Pajak Kendaraan Tahun 2023, Ini Langkah Bapenda Banten

- 31 Januari 2023, 13:40 WIB
Rakor Tim Pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten, di Gedung Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 31 Januari 2023. Bapenda optimistis capai target PKB tahun 2023.
Rakor Tim Pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten, di Gedung Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 31 Januari 2023. Bapenda optimistis capai target PKB tahun 2023. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mendukung upaya Bapenda Provinsi Banten dalam merealisasikan target pendapatan daerah 2023.

"Saya selaku Dirlantas baru pasti akan mendukung terkait peningkatan pajak kendaraan bermotor yang saat ini hampir 50 persen masyarakat Banten yang terdata itu belum bayar pajak," ujar Firman.

Maka dari itu, masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera datang ke Samsat untuk membayarnya. Terlebih kata Firman, bakal ada pemberlakukan pemblokiran STNK mati yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum sempat atau lupa atau kadang-kadang tidak mampu, silahkan datang untuk membayar pajak. Karena kedepan yang tidak membayar pajak yang sudah mati, dua tahun (tidak diperpanjang) itu akan dianggap tidak terdaftar," katanya.

Baca Juga: Waduh Tukang Bakso Keliling Kena Pajak? Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Meski demikian belum dipastikan kapan pemblokiran STNK bakal mulai diberlakukan. Masyarakat yang belum membayar pajak masih diberikan waktu untuk menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Kita masih kasih kesempatan kepada masyarakat sebelum itu nanti dilaksanakan. Segera membayar pajak. Ayo bayar pajak karena arti penting bayar pajak sangat baik untuk masyarakat itu sendiri," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x