Siap hadapi gugatan
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari menerangkan, selain penyelesaian laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu juga sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pihaknya membuka diri bagi para peserta pemilu tak puas dengan hasil rekapitulasi penetapan di tingkat nasional.
"Tahapan yang kami jalankan sekarang adalah menuju proses persiapan. menunggu apakah ada permohonan ke MK. Sengketa pileg bisa diajukan 3 x 24 jam sejak ditetapkan per 21 Mei lalu. Sedangkan untuk itu pilpres dalam aturan disebut tiga hari setelah penetapan," katanya. (Rifat Alhamidi/SJ)*