Pidana Pemilu di Banten Capai 27 Kasus, 6 Orang Diseret ke Pengadilan

- 24 Mei 2019, 07:45 WIB
Press Release Bawaslu Banten
Press Release Bawaslu Banten

SERANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten merilis temuan dan laporan tindak pelanggaran pidana selama pelaksanaan Pemilu 2019 di Banten. Hasilnya, tercatat ada 27 kasus yang masuk kategori pelanggaran pemilu, dengan 6 orang tersangka yang telah diseret ke meja persidangan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, dari hasil laporan dan temuan yang diterima Bawaslu, tercatat ada 142 dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Rinciannya, 16 kasus di tingkat provinsi, 16 kasus di Kota Cilegon, 5 kasus di Kota Tangerang dan 16 kasus di Kabupaten Serang. Selanjutnya, 14 kasus di Kabupaten Serang, 10 kasus di Kota Serang, 11 kasus di Kabupaten Lebak, 42 kasus di Kota Tangsel dan 13 kasus di Kabupaten Pandeglang.

"Dari laporan dan temuan yang kami terima, rinciannya itu 15 kasus pelanggaran administrasi, 27 kasus pidana, 9 etik dan 24 pelanggaran lainnya. Tetapi, kami juga menghentikan sebanyak 36 laporan karena bukan merupakan kategori pelanggaran pemilu," katanya saat ekspose peran kelembagaan Bawaslu Provinsi Banten di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (23/5/2019).

Abdul Munir juga menjelaskan, dari ratusan kasus tersebut, hanya 114 kasus yang diregistrasi oleh Bawaslu. Sebanyak 111 kasus di antaranya sudah diselesaikan Bawaslu. Sedangkan sisanya masih dalam penanganan dan belum ada keputusan. "Yang kami selesaikan itu per 23 Mei 2019," ujarnya.

Dia pun merinci, tiga kasus yang belum diselesaikan berasal dari dua parpol, yaitu Demokrat dan Berkarya. Dalam laporannya, mereka menilai telah terjadi kesalahan administrasi dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Berdasarkan mekanisme penanganannya, itu kita perlu melakukan persidangan. Kalau dari Demokrat, itu tentang kesalahan administrasi menurut pelaporan beberapa TPS di Pandeglang. Kemudian, ada dua laporan dari Berkarya membahas tentang dugaan kesalahan penghitungan suara yang terjadi di dapil Banten 3," tuturnya.

Selain kasus yang masih belum selesai, Bawaslu masih perlu fokus untuk mengurus kasus pelanggaran pidana pemilu yang berakhir di persidangan. Hingga data ini dirilis, tercatat sudah ada 3 kasus yang telah dibawa ke meja hijau.

"Pidana pemilu itu kasus di Tunjung Teja yang hari ini sidang pertama. Tersangkanya inisial D dikenakan pasal 532 atau 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian Ciloang ada empat tersangka, sudah putus hari ini masing-masing divonis empat bulan dan masa percobaan empat bulan denda Rp 500.000 subsider kurungan 7 hari," ucapnya.

Kasus pidana pemilu lainnya, kata Badrul Munir, terjadi di Kabupateen Serang. Perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dengan terdakwa seorang caleg DPRD Kabupaten Serang dari PKB berinisial AG. "Yang bersangkutan sudah divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x