Kejari Pandeglang Nilai Bantuan Tsunami tak Transparan

- 1 Juli 2019, 08:15 WIB
LOGO-KEJAKSAAN
LOGO-KEJAKSAAN /

KABAR BANTEN - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang Nina Kartini mengatakan, dana bantuan untuk korban tsunami yang didapat oleh Pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang dalam melakukan pengelolaan anggaran terkesan tidak transparan.

Padahal, kata Nina, jika mengacu kepada dana yang didapat bahwa sumbangan tersebut diperuntukkan bagi korban bencana tsunami. Sehingga, seharusnya dilakukan transparansi oleh Pemda, agar dana yang sudah direalisasikan tidak menimbulkan pertanyaan publik.

"Seharusnya sih transparan. Karena kan judulnya saja sumbangan korban yah, jadi harusnya sudah ditransparankan. Misalkan anggarannya untuk beli kasur, atau sekian huntara tuh berapa ratus juta begitu," katanya.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk meminta data soal perincian anggaran. Baik yang sudah direalisasikan atau yang masih tersisa. Akan tetapi, hingga saat ini upaya tersebut masih tidak diindahkan oleh instansi terkait.

"Belum ada laporan ke sini. Kita sudah minta kepada kepala BPBD. Minta yah transparansinya, rincian pengeluaran baik pemasukannya. Udah ngomong tapi belum dikasih juga," ujarnya.

Menurut Nina, berdasarkan informasi yang pihak Kejari terima secara lisan sisa dana bantuan tsunami itu, masuk kedalam pendapat lain-lain pemerintah daerah.

"Harus ada transparansi, karena bantuan yang masuk itu besar. Ditotal seluruhnya berapa miliar, yang sudah digunakan berapa miliar untuk apa saja, sisanya ada berapa. Dan dimana posisi sisanya itu, harusnya sih dikasih transparan. Tapi, sampai sekarang tidak ada. Katanya secara lisan sisanya dimasukkan ke dana lain-lain. Tapi, kemarin BPKD Ibu minta untuk transparansinya," ucapnya.

Akan tetapi, pihak kejari tidak bisa mengambil tindakan jika hanya mendapat laporan secara lisan saja. Melainkan laporan secara tertulis.

"Sudah kita kasih petunjuk, sudah kita kasih nasihat untuk ditransparankan. Kalau ada laporan secara tertulis baru kita tindak lanjuti. Tapi, kalau secara lisan kita tidak bisa tindak lanjuti. Karena, orang hukum harus ada hitam di atas putih," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah