"Dari prosesnya juga itukan tidak dilakukan dengan terbuka. Itu penunjukan. Walaupun dalam undang undang itu diperbolehkan. Tapi keterbukaannya engga di lakukan," ungkapnya.
Dari cara menentukan Timsel tersebut yang tertutup, menurut Usep S Ahyar patut dicurigai ada indikasi titipan dari ormas dan partai.
Hal itu menurut Usep S Ahyar berbahaya. Sebab, jika Timsel dilahirkan dari titipan kata Usep S Ahyar, sudah dipastikan masing-masing Timsel Anggota KPU Provinsi Banten itu sudah punya jagoan masing-masing.
Artinya menurut Usep S Ahyar, sudah ada nama yang memungkinkan untuk diloloskan menjadi Anggota KPU Provinsi Banten 2023 - 2028.
"Makanya rawan juga. Masing-masing sudah punya jagoan," katanya mencurigai dari hasil pembentukan Timsel itu sendiri.
Padahal menurutnya, harusnya dalam proses pembentukan Timsel dibuka kesempatan kepada masyarakat secara luas.
"Saya kira diberikan kesempatan untuk dibuka ke masyarakat rekrutmenya. Kalau ini kan enggak, tertutup lalu kemudian tiba tiba sudah terbentuk dan masyarakat hanya diberikan 4 hari untuk melakukan kritik atau proses pendapat masyarakat terhadap timsel itu," katanya.
Oleh karena itu, lantaran Timsel sudah ditetapkan KPU RI. Usep mengajak masyarakat untuk mengawasi kerja Timsel itu sendiri.