CILEGON, (KB).- Penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Cilegon terpilih tertunda. Karena, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pileg.
Diketahui, beberapa daerah di Provinsi Banten, seperti Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Pandeglang telah menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih, Senin (22/7/2019). Tetapi, KPU Kota Cilegon belum melaksanakan, karena ada gugatan pileg dari Partai Demokrat ke MK.
“Untuk penetapan 40 caleg terpilih DPRD Kota Cilegon, kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irvan Alvi, Senin (22/7/2019). Ia menuturkan, jika putusan MK sudah ada, pihaknya tinggal menyiapkan sesuai dengan edaran KPU Pusat. (HS)*
Berikut Caleg Terpilih DPRD Kota Cilegon :
Partai Golkar (10 Kursi) : M Subhi, Erick Airlangga, Isro Miraj, Rafiudin, Ayatullah Khomeini, Opan Rangga Kurniawan, Tohir, Agus Setiawan, Endang Effendi, dan Abdul Rojak.
Partai Gerindra ( 6 Kursi) : Hasbi Sidik, Sokhidin, Faturohmi, Gufron, Sadeli dan Babay Suhaemi.
PKS (4 Kursi) : Abdul Ghoffar, Nurottul Uyun, Aam Amarullah dan Qoidattul Sita.
PAN (4 Kursi) : Anugerah Chaerulah, Edinson Sitorus, Masduki dan Hasbudin.
PDI Perjuangan(4 Kursi) : Ajat Sudrajat, Yusuf Amin, Noni Purba dan Risma Ayu.