Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyambut baik kehadiran Ombudsman Banten untuk bekerjasama mendorong penyelenggara Negara meningkatkan pelayanan dan informasi publik.
Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi, dimana pada tahun 2022, KI Banten telah menyelesaikan 122 register.
"Selain melaksanakan tugas tersebut, KI Banten memiliki peran dalam memastikan badan publik di Provinsi Banten untuk patuh terhadap keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Toni mengatakan, pihaknya (KI Banten) sepakat untuk bekerjasama dengan Ombudsman Banten untuk memastikan kepatuhan Badan Publik untuk terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“KI Banten dan Ombudsman akan membangun perjanjian kerjasama dalam hal peningkatan kualitas layanan publik dan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara," ujar Toni.
Ia menambahkan, pertemuan KI Banten dan Ombudsman ini merupakan titik awal. Rencananya, akan dibangun kerjasama Komisi Informasi dan Ombudsman secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia.***