Pemkot Serang Tuding Oknum tak Bertanggung Jawab jadi Penyebab Munculnya Sampah Liar

- 3 Februari 2023, 11:40 WIB
Sejumlah warga dan petugas kebersihan Dinas LH Kota Serang saat mengangkut sampah liar di Kawasan Polda Banten, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Sejumlah warga dan petugas kebersihan Dinas LH Kota Serang saat mengangkut sampah liar di Kawasan Polda Banten, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. /Dokumen Dinas LH Kota Serang/

Termasuk di pasar tradisional yang ada di Kota Serang, akan tetapi banyak yang membuang tidak pada tempatnya.

"Jadi mereka asal lempar saja, makanya sampahnya berada di luar TPS atau kontainer. Itu kan sebetulnya kebiasaan buruk," tuturnya.

Dinas LH Kota Serang juga berencana untuk menegakkan aturan tegas yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Di dalam aturan tersebut disebutkan sanksi administratif terhadap oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya berupa denda sebesar Rp100.000 hingga paling banyak Rp50.000.000.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi juga terhadap aturan itu. Tapi untuk saat ini kami belum menerapkan itu, karena kan dibutuhkan tahapan-tahapan juga. Yang jelas kami persuasif dulu," ucapnya.

Baca Juga: Kesbangpol Klaim Keterlibatan Perempuan di Kota Serang Banten Meningkat

Sementara itu, Ketua Forum RW Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Nana Heryatna mengaku, warga di Kelurahan Unyur seringkali melakukan patroli di lingkungannya untuk mencari dan menangkap basah pelaku pembuangan sampah liar di wilayahnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu warga sempat menangkap oknum tersebut yang merupakan warga dari luar lingkungan mereka.

"Memang bukan warga kami. Makanya kami rutinkan untuk patroli malam, mulai jam 21.00 sampai jam 00.30 malam. Karena biasanya jam-jam rawan buang sampah ya jam segitu. Kami juga sudah membentuk tim, yang sekarang ada 15 orang," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah