Pemkot Serang Tuding Oknum tak Bertanggung Jawab jadi Penyebab Munculnya Sampah Liar

- 3 Februari 2023, 11:40 WIB
Sejumlah warga dan petugas kebersihan Dinas LH Kota Serang saat mengangkut sampah liar di Kawasan Polda Banten, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Sejumlah warga dan petugas kebersihan Dinas LH Kota Serang saat mengangkut sampah liar di Kawasan Polda Banten, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. /Dokumen Dinas LH Kota Serang/

KABAR BANTEN - Banyaknya sampah liar di Ibu Kota Provinsi Banten diakibatkan karena perilaku dan kebiasaan oknum masyarakat terhadap kedisiplinan untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Sehingga, dibutuhkan penanganan serius dengan pendekatan secara masif untuk menghilangkan kebiasaan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, secara rutin Dinas LH Kota Serang menegaskan petugas kebersihan untuk mengangkut sampah liar yang berada di wilayah Kota Serang.

Baca Juga: Di Kecamatan Taktakan Kota Serang, 60 Titik Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar, Begini Kata Camat

Namun, hal itu kurang efektif karena ketika sampah diangkut, keesokan harinya sampah tersebut muncul kembali.

"Karena ini menyangkut mind set dan culture set, perilaku masyarakatnya yang memang harus kami ubah. Sebenarnya petugas kami secara rutin melakukan pengangkutan sampah di titik-titik yang menjadi pembuangan sampah liar itu," katanya, Kamis 2 Februari 2023.

Namun, dikatakan dia, saat ini masyarakat sudah mulai sadar terhadap kebersihan lingkungan dan menjaga lingkungannya dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saya tidak menyalahkan masyarakat, tapi memang ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat luas," ujarnya.

Menurut dia, Dinas LH sebelumnya telah menempatkan sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) dan beberapa kontainer atau bak sampah di beberapa sudut jalan.

Termasuk di pasar tradisional yang ada di Kota Serang, akan tetapi banyak yang membuang tidak pada tempatnya.

"Jadi mereka asal lempar saja, makanya sampahnya berada di luar TPS atau kontainer. Itu kan sebetulnya kebiasaan buruk," tuturnya.

Dinas LH Kota Serang juga berencana untuk menegakkan aturan tegas yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Di dalam aturan tersebut disebutkan sanksi administratif terhadap oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya berupa denda sebesar Rp100.000 hingga paling banyak Rp50.000.000.

"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi juga terhadap aturan itu. Tapi untuk saat ini kami belum menerapkan itu, karena kan dibutuhkan tahapan-tahapan juga. Yang jelas kami persuasif dulu," ucapnya.

Baca Juga: Kesbangpol Klaim Keterlibatan Perempuan di Kota Serang Banten Meningkat

Sementara itu, Ketua Forum RW Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Nana Heryatna mengaku, warga di Kelurahan Unyur seringkali melakukan patroli di lingkungannya untuk mencari dan menangkap basah pelaku pembuangan sampah liar di wilayahnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu warga sempat menangkap oknum tersebut yang merupakan warga dari luar lingkungan mereka.

"Memang bukan warga kami. Makanya kami rutinkan untuk patroli malam, mulai jam 21.00 sampai jam 00.30 malam. Karena biasanya jam-jam rawan buang sampah ya jam segitu. Kami juga sudah membentuk tim, yang sekarang ada 15 orang," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah