Golkar Dominasi Perolehan, Ini Anggota DPRD Kota Cilegon 2019-2024

- 13 Agustus 2019, 09:30 WIB
Logo DPRD Kota Cilegon
Logo DPRD Kota Cilegon /

CILEGON, (KB).- Partai Golkar masih mendominasi perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Cilegon. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 Golkar berhasil meraih 10 kursi, sehingga partai berlambang pohon beringin tersebut, dipastikan menduduki kursi jabatan Ketua DPRD Kota Cilegon periode 2019-2024.

Sementara, dua kursi jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon akan diisi masing-masing Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), karena meraih kursi terbanyak kedua dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih kursi terbanyak ketiga. Partai Gerindra dan PKS masing-masing meraih 6 kursi dan 4 kursi.

Sebenarnya, selain PKS ada tiga partai politik lainya yang meraih 4 kursi DPRD Kota Cilegon, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Berkarya. Namun, perolehan suara PKS lebih banyak dari ketiga partai politik tersebut.

Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Rapat Pleno Penetapan 40 anggpta DPRD Kota Cilegon terpilih, Senin (12/8/2019), di salah satu hotel.

Pantauan di lokasi, rapat pleno penetapan dewan terpilih Kota Cilegon berjalan lancar tanpa ada interupsi maupun keberatan dari partai politik yang hadir. Dalam kesmpatan tersebut, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi meminta, agar caleg terpilih segera melaporkan harta kekayaannya.

”Kami mengingatkan kepada caleg terpilih, agar segera menyerahkan daftar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” katanya.

Ia menuturkan, penyerahan LHKPN dilakukan caleg terpilih paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. “Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, aturan penyerahan LHKPN telah dituangkan dalam Pasal 37 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri dan gubernur.

“Aturan itu sebelumnya telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR. Aturan wajib lapor LHKPN disepakati sebelum pelantikan, karena berdasar hasil koordinasi KPK ditemukan, bahwa tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN sangat rendah. Bahkan, sampai dengan saat ini, kami baru menerima LHKPN hanya setengahnya dari jumlah 40 caleg terpilih,” ucapnya. (HS)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x