Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang Dapat Mobil Baru

- 9 September 2019, 14:45 WIB
mobil dinas ilustrasi
mobil dinas ilustrasi /

PANDEGLANG, (KB).- Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang mengajukan empat kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang, dengan kapasitas 2.500 cc untuk pimpinan dan tiga wakil pimpinan 2.200 cc.

Pembelian kendaraan dinas untuk ketua DPRD tertuang dalam permendagri nomor 11 tahun 2007 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, telah dituangkan dalam pasal satu ketentuan lampiran pasal 17 angka 4B kendaraan operasional dinas jabatan dalam peraturan dalam negeri nomor 7 tahun 2006 tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Kasubbag Perlengkapan Sekretariat DPRD Pandeglang Tb. Cecep Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menganggarkan untuk kendaraan dinas ketua DPRD. Akan tetapi, masih terganjal pengajuannya karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) belum menerbitkan Government Sales Operation (GSO).

”Memang di DPA-nya juga sudah dianggarkan, itu untuk ketua dan wakil. Cuma sementara ini untuk pengadaan mobil dinas kita menunggu dari LKPP. Jadi LKPP itu lembaga yang mengeluarkan hak paten GSO, nanti ini kepada dealer mana ini, jadi semuanya menggunakan sistem online,” kata Cecep kepada Kabar Banten, Ahad (8/9/2019). Menurut dia, kendaraan dinas untuk jabatan ketua DPRD sedan atau minibus dengan kapasitas silindernya 2.500 CC, untuk wakil 2.200 CC.

”Untuk pengadaannya itu ada di bagian perlengkapan. Tapi untuk sementara belum, karena kita menunggu dari LKPP dahulu, kalau LKPP sudah menerbitkan GSO harga plat merah baru kita langsung pengadaan,” katanya.

Dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut, kata Cecep, pihaknya mengajukan sebanyak empat unit kendaraan untuk pimpinan DPRD, sementara untuk anggota digantikan oleh uang transportasi.

”Nanti, kaitan dengan lelang itu, yang punya kewenangan itu DPKPA itu bagian ULP, apakah lelangnya terbuka untuk umum atau tertutup, kita hanya memfasilitasi saja,” ujarnya.

Cecep mengatakan, kendaraan dinas yang lama akan dilakukan penarikan yang akan diserahkan kepada DPKPA, dengan ketentuan apabila tidak menyerahkan akan dilakukan penarikan secara paksa dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja.

”Jadi aset yang lama kita tarik, kita data dan kita serahkan ke DPKPA. Surat dari setda sudah terbit dari minggu kemarin. Untuk melakukan penarikan kendaraan sampai hari Jumat kemarin. Kalau seandainya tidak, hari senin akan dilakukan penarikan paksa, bahkan jika perlu minta pendampingan ke KPK,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x