Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia Diterbitkan, Nama BGD Berpeluang Diubah

- 14 Oktober 2019, 09:30 WIB
bahasa indonesia
bahasa indonesia /

SERANG, (KB).- Pemprov Banten membuka peluang untuk merubah nama PT. Banten Global Development (BGD) dalam bahasa Indonesia, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam perpres tersebut, di antaranya mengatur kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaan lembaga maupun organisasi, terlebih pemerintahan.

Diketahui, Perpres 63/2019 diteken Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Perpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sekda Banten Al Mukbatar menuturkan, pemprov akan mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk menyesuaikan nama BGD sesuai dengan ketentuan. "Nanti kita akan menyesuaikan, jadi tentu kalau kita akan patuh kepada peraturan perundangan," katanya melalui sambungan seluler, Ahad (13/10/2019) malam.

Meski demikian, ia sendiri belum mengetahui percis apakah benar perpres mengharuskan perusahaan daerah menggunakan nama Bahasa Indonesia, untuk memastikannya ia mengaku akan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri. "Saya belum hapal percis mana yang harus kita sesuaiman. Nanti akan konsultasi ke Kemendagri di Direktorat perusahaan daerah," ucapnya.

Jika benar harus ada perubahan nama, ia menegaskan, pemprov akan mematuhinya. Perubahan sendiri tentu akan melalui proses panjang termasuk pendaftaran ulang ke notaris dan ke Kemenkumham. "Disesuaikan ke keadaan itu, ya kita tentu akan menyesuaikan. Harus disesuiakan kan itu aturan namanya," ujarnya.

Sepengetahuannya, hanya BGD perusahaan atau instansi pemprov yang menggunakan bahasa asing. "Di kami, BGD sementara ini. Instansi tidak ada kayanya sepanjang sepengetahuan saya yah. Paling kalau ada peleburan. Artinya bahasa asing yang telah diadopsi dalam Bahasa Indonesia," ucapnya.

Pemda diingatkan

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah