Serikat Pekerja Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 12,57 Persen

- 25 Oktober 2019, 13:30 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 12,57 persen atau setara Rp 4.356.400. Meskipun kenaikan UMK sebesar 5,81 persen dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jika berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka kenaikan UMK 5,81 persen, tapi jika mengacu pada survei pasar yang sudah kami lakukan, maka kenaikan UMK untuk kota Tangerang sebesar 12,57 persen dan ini yang masih menjadi perdebatan,” kata Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang Hardiansyah, Kamis (24/10/2019).

Menurut dia, saat ini pemberlakuan PP Nomor 78 Tahun 2015 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK. Tentunya, sebelum penetapan UMK tersebut, harus terlebih dahulu melakukan peninjauan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Dan angka KHL untuk Kota Tangerang tahun 2020 sebesar 12,57 persen dari UMK tahun 2019 atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 4.356.400. Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” tuturnya.

Meski demikian, dia mengatakan, alasan kenaikan upah tersebut setiap tahun memang harus dilakukan, karena selain faktor kenaikan harga pasar dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Bahkan, sudah diatur dalam undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah