Mengenal Pantarlih Pemilu 2024, Begini Tugas dan Cara Kerjanya

- 6 Februari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan pemutahiran data pemilih.
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan pemutahiran data pemilih. /Tangkap layar instagram.com/@kpukotaserang/

KABAR BANTEN - Terdapat berbagai istilah atau singkatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya Pantarlih.

Apa itu Pantarlih? Pantarlih merupakan akronim dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih diangkat oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara, yang bertugas memutakhirkan data pemilih atau Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Timsel Anggota KPU Banten Berpotensi Banyak Tekanan, ini Saran Pengamat

Lalu apa saja tugas Pantarlih? Tugasnya memeriksa data pemilih yang diberikan KPU Kota atau Kabupaten, melalui PPK dan PPS, selama 2 bulan setelah KPU menerima data penduduk potensial DP4 dari Kemendagri.

Setelah KPU menerima data DP 4, KPU melanjutkan ke KPU Provinsi, Kota atau Kabupaten. Pantarlih akan bertugas setelah lolos dan melakukan Bimtek dari KPU melalui PPS setempat.

Dialansir Kabar Banten dari YouTube R91, Pantarlih sangat berperan penting, sebab pemutakhiran data dilakukan dengan cara  coklit (pencocokan dan penelitian).

Dalam tahapan Pemutahiran data pemilih, Pantarlih berperan penting, dengan melakukan coklit secara manual mendatangi calon pemilih disetiap TPS wilayah kerja.

Kegiatan coklit dilakukan oleh Pantarlih. Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022.

Tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc, penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube R91


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x