Buruh Tangerang Pertahankan Kenaikan UMK 2020 Sebesar 12 Persen

- 12 November 2019, 10:30 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Penetapan upah minimum kota (UMK) Tangerang 2020 antara serikat buruh atau serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang masih belum menemukan kata sepakat.

Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang Hardiansyah mengatakan, pihaknya masih berpegang pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), sebesar 12 persen untuk menjadi UMK Kota Tangerang 2020.

“Kami tetap mempertahankan hasil survei di tiga pasar tradisional sebagai angka KHL, yaitu sebesar 12 persen ini juga sekaligus kami jadikan usulan untuk ditetapkan menjadi UMK Kota Tangerang tahun 2020,” katanya yang juga perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko), Senin (11/11/2019).

Kedua belah pihak tetap mempertahankan besaran angka masing-masing. Apindo mempertahankan besaran 8,51 persen berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Karena sulit untuk mencapai satu angka dalam rekomendasi, maka kemudian kedua angka tersebut, yaitu angka serikat pekerja/serikat buruh dan angka Apindo direkomendasikan pada Gubernur Banten,” ujarnya.

Sementara, Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail menuturkan, pihaknya tetap mempertahankan besaran angka 8,51 persen untuk UMK 2020. “Kami tetap pedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, rekomendasi yang diusulkan pihak buruh dengan pengusaha akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten untuk kemudian menunggu hasil penetapannya.

Penetapannya, tutur dia, akan disampaikan pada Kamis (21/11/2019).

“Jadi, kami hanya sebatas khusus untuk membuat nilai-nilai angka yang akan nanti kami sampaikan,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x