Bea Cukai Minta Masyarakat Hindari Jasa Titip

- 16 November 2019, 11:15 WIB
bea cukai bandara soetta ilustrasi
bea cukai bandara soetta ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Bisnis personal shopper atau pelaku jasa titip (jastip) ilegal kian menjamur belakangan ini. Bahkan, pelaku jastip terang-terangan menawarkan jasanya melalui media sosial (medsos).

Tidak sedikit juga pelaku jastip terpaksa berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, karena kedapatan membawa barang dari luar negeri melebihi batas yang diperbolehkan.

Untuk mencegah pelaku-pelaku jastip ilegal tersebut, Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat yang berangkat ke luar negeri. Salah satunya menggelar Customs Information Days (CID) di Terminal Keberangkatan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta Finari Manan mengatakan, CID merupakan salah satu program untuk mengedukasi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri.

“Jangan sampai mereka yang pergi ke luar negeri, lalu kembali ke Indonesia bawa barang jastip," katanya, Jumat (15/11/2019).

Ia menjelaskan, setiap warga yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa barang-barang mewah, seperti ponsel selama mereka memberitahukan barang bawaannya di form customs declaration.

“Sebenarnya kami memberikan di awal itu self assessment, untuk mengisi form customs declaration secara jujur. Kalau dia declaration, akan dikurangi 500 dolar AS dari total harga barangnya," ujarnya.

Ia menambahkan, jastip dapat merugikan para pelaku usaha dalam negeri. Bahkan, merugikan negara, karena mekanisme jastip tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya, bergantung jenis barangnya. Kalau jastip itu bisa dikelompokkan sebagai pedagang, karena disengaja beli untuk diperdagangkan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x