Kisruh Pilkades, Ombudsman Beri Waktu 10 Hari ke Pemkab Tangerang

- 21 November 2019, 16:15 WIB
pilkades ilustrasi
pilkades ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Ombudsman Provinsi Banten menilai, lembaga uji kompetensi dari Institute For Comunity Development (ICD) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tangerang 2019 cacat. Pemkab diberi waktu 10 hari menyelesaikan masalah yang memunculkan polemik di masyarakat tersebut.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo mengatakan, pemerintah harus cermat dalam memilih lembaga, karena hal tersebut berkaitan dengan pengawasan.

"Mekanisme pilkades dan sosialiasi terhadap masyarakat serta pengawasan harus dievaluasi lagi oleh pemda. Ini prosesnya harus diperbaiki lagi dari dasar-dasar lembaga yang lebih baik," katanya, Rabu (20/11/2019).

Ia mengatakan, pilkades harus berjalan bersih dan dalam pelaksanaan maupun tahapannya juga harus teliti, baik dari SDM maupun lembaganya.

"Proses yang udah berjalan artinya sudah semua dibuka, ternyata hasilnya kurang cermat. Administrasi dalam kaitan misalnya pemberkasan dan kaitan dengan medical check up, jadi saran koreksi saja dari Ombubsman," ujarnya.

Oleh karena itu, ucap dia, pihaknya memberikan waktu kepada Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk segera menyelesaikan permasalahan pilkades yang belum ada titik temunya.

"Kami dari Ombudsman meminta, agar diselesaikan secepatnya pasti, tinggal 10 hari ini bergantung dari panitia pemilihan," tuturnya.

Sementara, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Hadiyat Nuryasin menyatakan, pilkades serentak tetap berjalan, karena, menurut dia, sudah menjadi aturan dan telah dijalankan beberapa tahapan.

"Sudah kami respons, walaupun kami tahu, ternyata berbarengan dengan poin yang menjadi permasalahan di sini, karena mau gimana pun tahapan pilkades ini harus tetap berjalan," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x